Dua Pedagang Shopping Center Diduga ‘Ngutang’ Miliaran Rupiah, Senin Menghadap Kejari

Tampak Dirut PD Pasar Fery Keintjem bersama pihak Kejari Manado memantau tempat usaha Ayub Ali di lokasi Shopping Center.
Tampak Dirut PD Pasar Fery Keintjem bersama pihak Kejari Manado memantau tempat usaha Ayub Ali di lokasi Shopping Center.

MANADO – Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem didampingi pihak Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (12/4) mendatangi pedagang Shopping Center, Ayub Ali dan Deny alias pimpinan PT Teruna Continental.

Ayub Ali didatangi dengan maksud meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan untuk melunasi kewajibannya perihal penggunaan ruangan lantai 2 dan 3 Toko Lima Putra Utama, sekira 1,7 miliar. Begitu juga dengan PT Teruna Continental pengguna Shopping Center lantai 3 dan 4 dimintakan untuk melaksanakan kewajibannya.

Keduanya, Senin pekan depan diminta menghadap Kejari Manado, melalui surat panggilan yang sudah diterima perwakilan yang bersangkutan.

Tampak Dirut Fery Keintjem bersama Kejari Manado saat berada di Kantor PT Teruna Continental.

“Keduanya baik pak Ayub Ali maupun pihak PT Teruna Continental, senin kami minta menghadap membawa berkas yang kami butuhkan. Keduanya akan diperiksa dan dimintakan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pengguna shopping center. Jangan cuma tau pakai, tapi tidak tau melaksanakan kewajiban,” tukas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Manado Alfons Tilaar.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Fery Keintjem mengatakan pihaknya takan pernah tinggal diam dengan pengguna shopping center yang terkesan tak peduli dengan kewajibannya.

“PD Pasar akan tetap berupaya maksimal untuk menagih kewajiban pedagang yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya. Terutama, pak Ayub Ali sampai kini belum melunasi kewajibannya sekira 1,7 miliar. Bersama PT Continental, keduanya akan dipanggil Kejari, memberikan keterangan dan pertanggung jawaban,” terang Dirut Keintjem. (stenly).