Dua Unit Sepeda Motor dan Cap Tikus Diamakan di KM Lokongbanua

(Barang bukti yang diamankan aparat Polsek KPS Bitung di atas kapal KM Lokongbanua)

BITUNG – Aparat Polsek KPS Bitung berhasil mengamakan dua unit sepeda motor dan minuman keras (miras) di atas kapal KM Lokongbanua, Selasa (26/09/2017).

Menurut Kapolsek KPS Iptu Fandi Ba’u, SIK saat itu sedang melakukan patroli cipta kondisi di kawasan Pelabuhan Bitung yang menjadi wilayah hukum Polsek KPS. “Saat berada di atas kapal Ferry KM. Lokongbanua, aparat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kelengkapan surat-surat terahdap kendaraan roda empat dan roda dua yang akan dimuat ke dalam Kapal yang akan menuju ke Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Fandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Fandi, ternyata didapati dua unit sepeda motor yakni Honda metik Vario dengan nomor polisi DB 2204 FC, warna putih dan Yamaha bebek Vega R dengan nomor polisi DB 6848 CS, warna merah, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu juga, ditemukan dua gelon barang bukti miras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua dos kertas dan dibungkus dengan menggunakan tas plastik kresek warna merah. “Semua barang bukti yaitu sepeda motor dan miras jenis cap tikus sudah diamankan di Mako Polsek KPS untuk proses lanjut,” tegas Fandi.(hry)