Dukcapil Minsel Gelar Sosialisasi dan Launching KIA

Sekdakab Minsel, Denny Kaawoan didampingi Kadis Dukcapil, Cornelis Mononimbar menyerahkan KIA kapada salah seorang siswi.
Sekdakab Minsel, Denny Kaawoan didampingi Kadis Dukcapil, Cornelis Mononimbar menyerahkan KIA kapada salah seorang siswi.

AMURANG  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi dan Launching Kartu Identitas Anak serta Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten di Waleta Kantor Bupati Minsel Rabu (17/10/2018).

Kepala Dukcapil Minsel, Corneles Mononimbar, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap kebijakan tertib Administrasi Kependudukan dan Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal dan identitas diri yang sah bagi anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional warga Negara.

“Kemudian untuk mengimplementasikan peningkatan prilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas penduduk,” ujarnya.

Sasaran kegiatan ini terciptanya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA dan terwujudnya paling sedikit satu Desa atau Kelurahan dalam satu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Minsel sebagai Desa atau Kelurahan sadar Administrasi Kependudukan.

Sekdakab Minsel, Denny Kaawoan mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 02 tahun 2016 tentang KIA yang menekankan perlunya pemberian Identitas Kependudukan Kepada Anak untuk memberikan perlindungan serta mewujudkan hak-hak terbaik bagi anak.

“Perlindungan anak ini penting, karena anak adalah awal mata rantai dari sirklus kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang akan menentukan masa depan bangsa,” jelasnya.

Menurut dia, pendataan untuk menerbitkan kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri khususnya yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah untuk memenuhi hak kontitusional mereka sebagai warga negara.

“Saya mengharapkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Minsel untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada warganya agar mengurus dokumen terkait pentingnya dokumen kependudukan,” pinta Kaawoan. (dvd)