E-KTP Dan Suket Jadi Harga Mati Bagi Para Pemilih, Dalam Hajatan Pilkada Minahasa 2018

TONDANO – Sempat menjadi pembicaraan hangat dan sempat dipersoalkan oleh salah satu Pasangan calon, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, beberapa hari yang lalu melaksanakan rapat koordinasi bersama Disddukcapil, Panwas, PPK, PPS, LO dan tim kampanye masing- masing Paslon dalam pembahasan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sabtu (16-6-2018)

E-KTP Dan Suket menjadi keharusan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) ditanah Minahasa tahun 2018 ini

Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Lord A Malonda menyatakan, Pihak penyelenggara terbuka atas masukan dari siapapun, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah Kami tetapkan, kalau memang benar ada masalah mari kita sama-sama mencari jalan keluar.

“Dari pihak KPU DPT telah selesai ditetapkan, tetapi ada ruang yakni disebut rkomendasi Panwas” tuturnya sembari mengatakan, Kalau didalam surat Dinas lanjut Lord, KPU Minahasa nomor 529, kami bisa memintakan ke Panwas untuk merekomendasi apakah harus ada perubahan DPT.

“Dan yang tidak memenuhi syarat di DPT, kita akan keluarkan berdasarkan rekomendasi dari panwas ataupun pada H-1 akan kita kasih keterangan misalkan si A, yang sudah ada dalam DPT, tapi pada kenyataannya si A tersebut bukan merupakan penduduk dari Minahasa” tegasnya.

“Dari data tersebut kami bisa memberikan keterangan sebelum memberikan data ke PPS, walaupun dia hadir di TPS dan memiliki C6 kami akan memberikan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan bagi yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa memilih” Malonda lebih lanjut sambil menambahkan, bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun pada hari pemilihan dapat menunjukan fisik e-KTP dapat memilih, juga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan catatan sedang mengurus e-KTP dengan menunjukan Surat keterangan (Suket)  Disdukcapil. ***

Penulis : Riedel Memah