Enam Praja IPDN Asal Sulut Dipecat, Siap Gugat IPDN Jatinangor ke PTUN

MANADO-Enam Praja IPDN asal Sulut yang dipecat siap menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap IPDN Jatinangor. Sebelum dilakukan pemecatan 6 Praja IPDN ini berkuliah di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa barat.

RDP komisi I bersama Praja yang dipecat bersama orang tua murid

Kesiapan 6 Praja ini melakukan gugatan terungkap ketika mereka bersama orang tua menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I di DPRD Sulut, Selasa (5/1/2021).

Komisi I yang mengawal kasus ini mendukung penuh upaya yang dilakukan 6 Praja IPDN asal Sulut untuk menempuh jalur hukum. Pasalnya, fakta baru yang terungkap dalam RDP Ketua Dewan bersama Komisi I bersama Praja dipecat ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan saat pemecatan.

“Siapkan semua bukti-bukti baru jika menempuh jalur hukum. Kami DPRD dalam hal ini Komisi 1 akan mengawal kasus ini,”ungkap Fabian Kaloh.

Sementara itu, usai pertemuan Ketua Dewan Fransiscus A Silangen kepada wartawan mengatakan, langkah hukum yang akan diambil bakal menggugat IPDN ke PTUN setelah pihaknya berhasil mengkonfirmasi 4 Praja IPDN yang terkena sangsi.

” Langkah hukum akan diambil jika upaya bersama pemerintah Daerah lewat surat yang disampaikan memohon pembatalan sangsi tidak mendapatkan tanggapan,” jelas Silangen.

Sementara itu, Sandra Rondonuwu anggota Komisi II yang ikut dalam RDP mengakui ia yang pertama kali menerima aspirasi dari 6 Praja bersama dengan orang tua. Jadi dirinya tetap hadir ketika RDP bersama dengan Komisi I.

Dalam kasus ini Rondonuwu menegaskan,
sebelum langkah hukum dilakukan, Dewan Provinsi melalui Komisi I dapat memanggil saksi pelapor, ini perlu dilakukan mengingat pelapor bukanlah merupakan korban.

“Saya mengusulkan ke Komisi I agar memanggil saksi pelapor. Ini perlu dilakukan karena pelapor bukanlah merupakan korban.Sangsi pemecatan yang dilakukan IPDN terhadap praja diduga ada kepentingan tertentu sehingga DPRD perlu mengumpulkan bukti sebelum mengambil lanÄ£kah hukum,”ucap Rondonuwu.

Fabian Kaloh juga menilai, jika sangsi yang diterima oleh praja adalah keputusan lembaga sehingga sangat sulit untuk diintervensi, namun upaya mengembalikan praja agar dapat diterima butuh perjuangan, dan jika upaya DPRD bersama Pemprov tidak berhasil maka langkah hukum sangat tepat.

” Dari pengakuan praja serta bukti dokumen yang dimiliki maka langkah hukum untuk memcari keadilan adalah cara tepat untuk mengungkap kebenaran,” ujar Kaloh

Untuk diketahui peristiwa kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada 6 Praja IPDN asal Sulawesi Utara terjadi pada 13 November 2020. (mom)