Esther Mamangkey : DP3A Seriusi Perlindungan Hukum Pada Perempuan dan Anak

Kedis DP3A Kota Manado, Esther Mamangkey

MANADO — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado, Ester Mamangkey, mengatakan pihaknya serius terkait penanganan terhadap kasus pada perempuan dan anak. Dimana, hal ini dilakukan tidak hanya saat perempuan dan anak berada di lingkungan sosial, tetapi juga bagi mereka yang sudah bermasalah hukum.

Salah satunya, dibuktikan lewat kerjasama antara DP3A Kota Manado dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Manado, tentang penanganan anak bermasalah hukum (ABH).

Kadis Esther Mamangkey menjelaskan, bahwa kerjasama dengan Bapas kelas 1 Kota Manado merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mana, setiap anak wajib mendapatkan perlindungan hukum secara khusus yang memungkinkan anak-anak tersebut masih mendapatkan hak mereka sebagai anak, sekalipun telah bermasalah hukum.

Kerjasama antara DP3A Kota Manado dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Manado, tentang penanganan anak bermasalah hukum (ABH).

“Saat ini sudah ada 19 anak yang dibina di Bapas kelas 1 Kota Manado. Ini Tentunya terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua dan minimnya didikan serta pengawalan dalam pergaulan di lingkungan sekitar. Hal ini mengakibatkan anak-anak tersebut bermasalah hukum yang kemudian ditahan di Bapas kelas 1. Saya berharap, kelak nanti anak-anak ini bebas mereka bisa merubah cara berpikir mereka untuk menjadi lebih baik dan menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi bermasalah hukum. Jalani kehidupan yang baik seperti anak-anak yang lain yang menginginkan masa depan yang lebih cerah,” ujar Mamangkey.

Pungkasnya, beberapa langkah pendampingan yang akan dilakukan oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah masalah pendidikan, kesehatan, pemulihan mental spiritual, psikososial, dan lainnya. (swb).