FDW Keluarkan Instruksi Pelaksana Percepatan Vaksinasi Covid-19, Ini Beberapa Point Yang Dimaksud

AMURANG!Dalam rangka percepatan Vaksinasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tertanggal 10 Desember 2021, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH mengeluarkan Instruksi Bupati dengan Nomor : 587 BMS / XII – 2021 tentang Desk Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Para Kepala Badan/Dinas, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah,dan Para Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan

Adapun beberapa poin yang dimaksudkan adalah, Desk Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021, mempunyai tugas untuk membantu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu: bertanggungjawab atas Percepatan Vaksinasi COVID-19 sesuai Wilayah tugasnya, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah tugas masing-masing, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan permasalahan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah tugas masing-masing, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah tugas masing-masing dan melaporkan informasi mengenai permasalahan dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 secara rutin setiap hari kepada Bupati Minahasa Selatan selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Minahasa Selatan.

Ketidaktaatan terhadap instruksi ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti yang sering disuarakan Bupati FDW disetiap kesempatan untuk turut serta dalam Percepatan Vaksinasi, Maka Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan ditugaskan menjadi Ketua Tim dan Para Asisten Sekretaris Daerah menjadi koordinator utama pada Desk Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Minsel, dengan komposisi Tim ditiap Kecamatan sebagai berikut :

Kecamatan Modoinding:  Staf Ahli Bupati Bupati Minahasa Selatan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan retribusi daerah kabupaten Minahasa Selatan, Camat Modoinding.

Kecamatan Maesaan: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah, Camat Maesaan.

Kecamatan Tompaso Baru: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Tompaso Baru.

Kecamatan Motoling: Staf Ahli Bupati Bupati Minahasa selatan Bidang SDM , Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Motoling.

Kecamatan Motoling Barat: Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi kabupaten Minahasa selatan, Kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Minsel, Camat Motoling Barat.

Kecamatan Motoling Timur: Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Motoling Timur.

Kecamatan Kumelembuai: Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala bagian Perekonomian Setdakab. Minsel, Camat Kumelembuai.

Kecamatan Sinonsayang: Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Sinonsayang.

Kecamatan Tenga: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas PU&PR, Kepala Bagian SDA Setdakab Minsel, Camat Tenga.

Kecamatan Amurang Barat: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Minsel, Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Amurang Barat.

Kecamatan Amurang: Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Selatan, Kadis Capil Minahasa Selatan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Amurang.

Kecamatan Amurang Timur: Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Kabag Kesra Setdakab Minsel, Kabag Keuangan Setdakab Minsel, Camata Amurang Timur.

Kecamatan Tumpaan: Kepala Pelaksana BPBD Minahasa Selatan, Kepala Bapelitbang Minahasa Selatan, Kabag Umum Setdakab Minsel, Camat Tumpaan.

Kecamatan Tareran: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Minsel, Camat Tareran.

Kecamatan Suluun Tareran: Kadis Parawisata Minahasa Selatan, Staf Ahli Bupati Bupati Minahasa Selatan Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kabag Hukum Setdakab Minsel, Camat Suluun Tareran.

Kecamatan Tatapaan: Kadis PMD Minsel, Kadis Pendidikan Minsel, Kabag Kerjasama Setdakab Minsel, Camat Tatapaan.***(JP)