FPG Ingatkan BUMD PT MSH jangan Jadi Beban Daerah

Penetapan Ranperda Penyertaan Modal ke PT MSH, Selasa (16/5/2017).

MANADO-Akhirnya DPRD Sulut telah menetapkan Ranperda Penyertaan Modal ke PT Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah sebagai Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Sulawesi Utara, lewat rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, Selasa (16/5/2017).Meskipun telah ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Golkar dalam pendapat akhir memberikan beberapa catatan kritis.

Penetapan Ranperda Penyertaan Modal ke PT MSH, Selasa (16/5/2017).

Diantaranya Partai Golkar DPRD Sulut mengingatkan ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulut, kepada PT MSH, sebagai investasi pemerintah sehingga mempunyai daya saing tinggi. Mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Bukan sebaliknya justru menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Fraksi Golkar juga menyatakan, maksud awal pembentukan BUMD PT MSH adalah sebagai perintis kegiatan-kegiatan  usaha belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi. ” Kehadiran BUMD PT MSH jangan sampai menutup ruang-ruang usaha dan investasi pihak swasta yang selama ini tetap menjadi lokomotif penggerak ekonomi Sulut,” jelas Ketua Komisi II, Cindy Wurangian.

Wurangian menegaskan juga pengalaman dan sejarah yang tercatat selama ini, kipra dan citra BUMD di Sulut belum bisa dibanggakan. Karena hanya menyedot dana rakyat ( APBD), dan tidak memberikan  kontribusi positif yang maksimal bagi perekonomian Sulut. ” Fraksi Golkar sangat menantikan kinerja dari PT MSH untuk dapat menghasilkan sesuatu yang bisa berfaedah bagi seluruh rakyat,” ujar Wurangian yang dipercayakan menyerahkan pendapat akhir fraksi ke gubernur dan pimpinan dewan. (mom)