Gadis Cacat Tega Diperkosa Sepupu Sendiri 

(Gadis keterbelangan mental dan fisik diperkosa sepupu sendiri / foto ilustrasi)

 

(Gadis keterbelangan mental dan fisik diperkosa sepupu sendiri / foto ilustrasi)
(Gadis keterbelangan mental dan fisik diperkosa sepupu sendiri / foto ilustrasi)

 

BITUNG – Aksi bejat DS alias Deni (33) warga Kecamatan Girian Bitung akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pasalnya, Deni dilaporkan Delvie Lumape (48) warga yang sama ke Polres Bitung, karena telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau pemerkosaan terhadap korban sebut saja Mawar (24).

Menurut informasi yang diperoleh, Mawar diketahui berketerbelakangan mental dan fisik itu, dipaksa untuk melayani nafsu bejat Deni di rumah korban sendiri. Awalnya, pada Minggu dini hari (05/02/2017) lalu, sekitar pukul 05:00 Wita, tersangka yang tinggal se rumah dengan korban karena masih punya hubungan keluarga, pulang ke rumah sudah dalam keadaan mabuk. Saat melewati kamar korban, tersangka melihat korban yang sedang tertidur pulas. Tersangka yang sudah kerasukan setan itu, perlahan masuk ke kamar korban dan meraba (maaf) alat kelamin korban. Tidak puas sampai di situ, sorenya sekira pukul 17:00 Wita, tersangka yang mendapati korban sedang sendiri, hanya dengan mengenakan handuk langsung masuk ke dalam kamar tidur korban dan memaksanya melayani nafsu bejat korban. Kendati korban berusaha mengelak, tapi tersangka mengancam akan membunuh korban apabila berani menceritakan akan hal itu ke orang lain.

Ibu korban Delvie Lumape yang melihat korban seperti tidak biasanya mencoba menanyai korban, yang kemudian korban mengakui kalau dirinya telah diperkosa oleh tersangka yang tidak lain masih sepupu korban. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Bitung.

Kapolres Bitung lewat Kasubbag Humas Polres, AKP. Idris Musa membenarkan akan proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Bitung tentang kasus dugaan tindak cabul dan pemerkosaan tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 283 KUHP Jo pasal 289 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Musa.(hry)