Gelapkan Uang 400 Juta, Manager Koperasi Sejahtera Ditangkap Sat Reskrim Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera di Kabupaten Sangihe, JK alias Ely (28) harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sangihe, setelah dirinya dilaporkan NPK alias Novri yang tak lain merupakan koordinator KSP Sejahtera lantaran diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 432.325.000.


Kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Koperasi Sejahtera Tahuna di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe. 


Dimana Saksi pelapor lelaki NVR selaku Koordinator Koperasi Sejahtera wilayah Sangihe melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan koperasi dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kejanggalan atas pinjaman anggota di unit bulanan Tahuna.


Sehingga saksi melakukan pemeriksaan internal, dan saat itu tersangka JK langsung mengakui telah menggelapkan uang koperasi sejahtera. Dengan cara membuat kartu pinjaman fiktif di resort Tahuna, sebanyak 25 anggota dengan jumlah saldo sebesar Rp 111.501.000.


Resort Manalu sebanyak 28 anggota dengan jumlah saldo Rp 90.282.000 dan resor Petta sebanyak 45 anggota dengan jumlah saldo Rp.144.399.000, sehingga total uang yang dipakai atau digelapkan oleh tersangka berjumlah Rp.432.325.000. 


Kapolres Sangihe, AKBP Tomy Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim iptu Jesli Hinonaung saat dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakannya, Setelah penyidik Polres Sangihe melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 372 KUHP. 


“Berdasarkan alat bukti berupa, 1 Keterangan Saksi-saksi, 2 Fotocopy kartu pinjaman anggota nasabah sebanyak 126 lembar. Dengan alat bukti tersebut tersangka JK ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 06 Juni 2021 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.