Gelapkan Uang Setoran Kantor, Demi Bermain Judi Poker Online

Gambar ilustrasi.

Manadoline.com, Tahuna- Entah apa yang dipikirkan oknum pegawai PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial S-I-M-J alias Billy berusia 27 tahun asal Kecamatan Tahuna, sehingga nekat menggelapkan uang sebesar Rp 28.000.000 milik perusahaan ditempatnya bekerja.

Usut punya usut, ternyata uang puluhan juta tersebut, merupakan uang setoran wajib tersangka, ke PT Mandala Multi Finance. Yang digelapkan atau ditransferkan tersangka, ke akun judi online atau judi foker miliknya.

Karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut. Alhasil aksi penggelapan uang oleh pemuda tamatan SMK ini di laporkan pihak PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna, ke pihak Polres Sangihe.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer F D Malonda.

Menurut Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Keiffer F D Malonda Senin (09/08/2021) mengatakan, pihak Reskrim Polres Sangihe telah berhasil mengamankan terduga tersangka.

“Kami telah mengamankan oknum pegawai kontrak PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna, laki-laki berinisial S-I-M-J alias Billy, berusia 27 Tahun, asal Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang diduga melakukan penggelapan uang pada hari Jumat 25 Juni 2021,” katanya.

Uang sebesar 28 juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke rekening PT Mandala Multi Finance, malah digelapkan tersangka. Dengan mengtrasfernya ke akun judi online milik tersangka.

“Tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 28.000.000. Yang seharusnya uang tersebut disetor ke rekening PT Mandala Finance. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut di pakai atau ditransfer ke akun judi online, atau untuk bermain judi poker,” pungkasnya.