Gelar Perkara Internal, JS Pengendara Motor Tiger Terancam 6 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres Sangihe IPTU Awaludin Puhi SIK

Tahuna- Menyikapi kejadian kecelakaan lalu-lintas di Pelabuhan Tua kemarin, Pihak Kepolisian Kesatuan Lalu-lintas Polres Sangihe telah menggelar perkara internal, Sabtu(18/5) terkait permasalahan tersebut. Dari hasil rapat, dipastikan JS Pengendara Motor Tiger ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya kepada media ini, Kasat Lantas Polres Sangihe IPTU Awaludin Puhi SIK membenarkan hal tersebut. Menurutnya penetapan JS menjadi tersangka sudah melalui prosedur dari hasil interogasi, keterangan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

Para Petugas Lantas berada diruangan Kasat Lantas Polres Sangihe tengah mengadakan gelar perkara internal.

“Memang dalam hasil gelar perkara internal, ada beberapa kelalaian yang terjadi dilakukan pengendara motor tiger. Dan dari hasil interogasi, keterangan saksi-saksi serta olah TKP. Kami menyimpulkan, dimulai dari kecepatan motor yang tinggi melebihi batas berkendaraan dipemukiman warga. Kemudian dengan keadaan tersebut pelaku tidak bisa mengontrol kendaraannya. Sehingga melebihi jalur yang bukan jalurnya, makan jalur pengendara lain yang dapat mengakibatkan resiko tabrakan.”ujarnya

“Karena makan jalur sehingga terjadi tabrakan disitu, dan dampaknya motor matic terputar ditempat dan pengendaranya terlempar dari kendaraan. Untuk yang menabrak akibat benturan, dia terlempar ke sebelah kiri dengan arah kendaraan mengarah Tidore yang seharusnya mengarah ke Apesembeka.” ungkapnya.

Setelah pihak kepolisian menetapkan JS pengendara Motor Tiger menjadi tersangka, langkah lanjutan dari pihak kepolisian adalah menaikkan kasus ini ke proses penyidikan dengan memanggil para saksi untuk BAP.

“Kami sudah menentukan, proses penyidikan sudah dimulai hari ini. Untuk langkah awal kami akan memanggil saksi-saksi untuk BAP. Kemudian dengan hasil gelar tadi juga, bahwa sementara yang dijadikan tersangka adalah pengendara motor tiger. Bukan berdasarkan dari siapa yang meninggal, tetapi berdasarkan olah TKP dan fakta-fakta yang ada dilapangan.”kata Puhi.

Tentu saja penetapan tersangka ini berujung pada sanksi hukum. Sesuai undang-undang hukum yang berlaku JS akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009.

“Jadi kami terapkan Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Disini dijelaskan bahwa dalam ayat 4 tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, itu pidananya paling lama 6 tahun dan denda Rp 12.000.000.”terangnya.

“Sekali lagi kami jelaskan bahwa kami pihak kepolisian khususnya Kesatuan Lantas sangat serius dalam memproses kasus ini.”tandas Puhi. (Zul)