Godok Ranperda KTR, Pansus DPRD Manado Konsultasi Kemendagri

Wakil Pimpinan DPRD Manado, Richard Sualang (Kedua kanan) mendampingi Pansus KTR konsultasi di Kemendagri
Wakil Pimpinan DPRD Manado, Richard Sualang (Kedua kanan) mendampingi Pansus KTR konsultasi di Kemendagri
Wakil Ketua  DPRD Manado, Richard Sualang (Kedua kanan) mendampingi Pansus KTR konsultasi di Kemendagri

JAKARTA – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam waktu dekat segera hadir di Kota Manado. Saat ini, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) sedang digodok DPRD Manado.

Kamis (19/1/2017), Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Manado telah melakukan konsultasi ke Kemendari terkait pembuatan aturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang ikut mendampingi Pansus KTR yang beranggotakan Syarifudin Saafa, Arthur Paat, Pinkan Nuah dan Lina Pusung.

“Saya ikut mendampingi di Kemendagri. Ini dalam rangka agar kami mendapatkan informasi-informasi terkait Ranperda tersebut sebelum dijadikan Perda,” jelas Sualang.

Ketua DPC PDI-P Manado ini menjelaskan, setiap daerah di Indonesia ternyata diwajibkan membuat Peraturan DaerahKawasan Tanpa Rokok.

“Itu sebagaimana amanat pelaksanaan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 yang perlu didukung oleh kebijakan turunan penyertaannya,” kata Sualang.

Kebijakan turunannya menurut Ichad, sapaan akrab politisi dua periode di DPRD Manado ini, antara lain Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/2011 dan No 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

“Semoga pembahasan Ranperda ini bisa dirampungkan sebagai bentuk nyata kerja legislasi lembaga DPRD Manado,” pungkas putra mantan Wagub Sulut, alm. Freddy Sualang ini. (von)