Gubernur OD Umumkan UMP Sulut 2020 Rp 3.310.723, Pekerja dan Perusahaan Perhatikan Ini

MINUT– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yaitu Rp 3.310.723, naik 8,51 persen.

Gubernur Olly Dondokambey saat umumkan UMP 2020

Hal tersebut diumumkan Gubernur Olly Jumat (1/11/2019) siang di kediaman pribadi Kolongan Minahasa Utara (Minut). Didampingi Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Kadisnaker Sulut Erni Tumundo, dan Dewan Pengupahan.

Diketahui, keputusan kenaikan UMP 2020 berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi nomor 08/DEPERPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang pengupahan UMP tahun 2020. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan.

Dan berdasarkan perundang undangan tersebut diatas maka hari ini Jumat 1 November 2019 sesuai keputusan gubernur nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019 mentapkan UMP Sulut 2020 sebesar Rp 3.310.723.

Sementara, Gubernur Olly menambahkan skill dan kemampuan tenaga kerja harus lebih ditingkatkan. “Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan tindaklanjuti,”tegasnya.

Diketahui, UMP Sulut sekarang ini pada 2019 yang juga diumumkan langsung Gubernur Olly pada 1 November 2018 lalu sebesar Rp. 3.051.076 (Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang sebelumnya (2018-red) sebesar Rp 2.824.286 per bulan.

(srikandi)