Gubernur Olly Ingatkan Bupati dan Walikota Laporkan Kebijakan Pencegahan Virus Corona

MANADO– Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, diingatkan Gubernur Olly Dondokambey untuk melaporkan secara berkala setiap kebijakan yang diambil dalam penanganan dampak penularan covid-19.

“Agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” kata Gubernur Olly melalui Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang diteken di Manado pada tanggal 3 April 2020.

SE ini untuk menindaklanjuti Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

Gubernur juga menegaskan bahwa jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan covid-19 daerah tidak dapat didelegasikan oleh Bupati dan Walikota kepada pejabat lain di daerah dan tidak keluar daerahnya selama penanganan covid-19.

“Dimintakan kepada bupati dan walikota agar konsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan Covid-19,” ujarnya.

Disamping itu, Olly menerangkan antisipasi dan penanganan covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Adapun penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, menurut Gubernur Olly harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

“Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibebankan pada APBD masing-masing daerah,” kata dia.

Terkait status keadaan darurat siaga bencana, Olly meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 Daerah dan/atau keadaan tanggap darurat bencana di tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID 19, Bupati/Walikota menetapkan status bencana covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sulut menjelaskan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, daerah harus melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia Iayanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan Iayanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

(kandi/hubm)