Gubernur Perpanjang PPKM, Ini Tanggapan MJP

MANADO– Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sampai pertengahan Agustus 2021. Karena bertambahnya pasien yang terpapar Covid-19, ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP).

Melky J Pangemanan

Kepada wartawan, MJP menegaskan pada prinsipnya dirinya sepakat dilaksanakannya PPKM.

“Tapi pemerintah harus memberikan penjelasan juga kepada Publik terkait dengan penerapan PPKM baik dia dengan level 1-4 di masing-masing Kabupaten/Kota.Misalkan dilanjutkannya penerapan PPKM angka kasus positif covid, apakah dia mengalami tren penurunan, situasi ekonomi publik juga tidak ada masalah, ini yang harus dikaji secara koperensif sehingga penerapan PPKM ini terukur. Kalau dua minggu penurunan kasus covid itu diasumsikan sesuai dengan kajian oleh pemerintah sekian persen, terus target bantuan sosial atau juga menanggulangi persoalan perekonomian masyakat kali ini sejauh mana harus dijabarkan oleh pemerintah daerah, lebih teknis lagi oleh masing-masing perangkat daerah yang ada, sehingga publik juga bisa diberikan penjelasan dan edukasi bahwa penerapan PPKM untuk keamanan masyarakat dan kesehatan publik,”jelas MJP.

Lanjut MJP, Pemerintah juga tidak hanya serta merta pada persoalan surat menyurat atau edaran kepada publik tetapi lebih pada mengedukasi masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat soal target pemerintah.

“Coba liat di berbagai sosial media berkembang PPKM membawa kesulitan bagi masyarakat, PPKM lebih membawah kepada hal yang tidak produktif kepada para pekerja-pekerja srabutan, sementara kasus positif covid masih terus bertambah, ini harus di berikan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat tenang dan disipilin menjalankan PPKM ini, begitu juga fungsi penegakan terhadap pelanggar PPKM harus diberikan nilai bobot yang sangat penting sehingga pemerintah menerapkan ada juga aplikasi di lapangan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Sulut ini.

MJP juga menyatakan, jika didapati tidak sesuai dengan aturan harus dijerat dengan tegas, kalau dijalankan dengan baik berarti asumsi kita kasus penyebaran covid dapat di tekan sehingga publik tahu, ini publik bisa tenang dengan PPKM level 1-4. (mom)