Gugat Polres Minut, Replik Mamalu Kick Balik Alasan Kapolres Tahan Oma Estefin – Ferry

Reinhard Mamalu, SH didampingi keluarga Oma Estefin dan Ferry Manewus saat memberikan keterangan pers di PN Airmadidi.

AIRMADIDI – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Minut yang dilayangkan Oma Estefinah Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) melalui kuasa hukum, Reinhard Mamalu, SH terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Airmadidi, Minut.

Alasan tergugat dalam hal ini Kapolres Minut diwakili 2 penyidik, melakukan penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap penggugat seperti materi praperadilan diajukan kuasa hokum telah disampaikan secara tertulis ke hakim tunggal, Christyane P. Kaurong, SH, M.Hum yang memimpin sidang didampingi Panitra Pengganti, Yunarius Majang, SH, Senin (23/10/2017).

Dalam sidang ketiga hari ini (Rabu 24/10/2017), hakim tunggal, Christyane Kaurong memberikan kesempatan kepada penggugat melalui kuasa hukum mengajukan replik atas jawaban terguggat terkait materi gugatan praperadilan yang diajukan Oma Estefin dan Ferry.

Replik Mamalu ini akan menkick balik alasan Kapolres Minut melakukan penahanan Oma Estefin dan Ferry. Mamalu tetap bersikeras pada 3 pokok materi gugatan praperadilannya.

“Pada prinsipnya kami tetap berpatokan gugatan praperadilan yang telah kami ajukan. Bahwasannya, tiga poin penting yang kami ajukan dalam persidangan praperadilan ini kami meminta ke pihak pengadilan untuk dinyatakan tidak sah,” tegasnya Mamalu.

Ketiga pokok materi gugatan praperadilan yang diajukan penggugat itu terkait status penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Oma Estefin dan Ferry.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kami menilai tidak sah. Kemudian penangkapan juga, kami akan memohon ke pihak pengadilan untuk dinyatakan tidak sah. Terakhir penahanan klien kami, kami berpendapat itu tidak prosedur dan mohon pihak pengadilan menyatakan itu tidak sah,” pinta Mamalu.

Oma Estefin dilaporkan Ringking Marina Korah dengan tuduhan penipuan surat tanah peninggalan almarhum suaminya, Fecky Korah seluas 3,5 Ha di Desa Watutumou, Minut dengan nomor laporan polisi LP/380/VII/2017/Sulut/Res-Minut tertanggal 26 Juni 2017.

Ringking Marina Korah merupakan anak angkat almarhum Fecky Korah dari istri pertama, Elosabeth Go yang sudah diceraikan sebelum almarhum Fecky Korah menikah kedua kali dengan Oma Estefin.

Pendapat hokum Mamalu atas kerancuhan status kliennya Oma Estefin yang ditetapkan penyidik, karena surat panggilan dilayangkan penyidik tanggal 23 September dengan nomor polisi S.Pgl/449/IX/2017/Reskrim usai dilapor tanggal 26 Juni. Hanya berselang lima hari, tepatnya 28 September 2017 tiba-tiba penyidik kembali melayangkan surat panggilan nomor: S.Pgl/471/IX/2017. Surat panggilan kali ini, kliennya sudah berstatus tersangka.

“Kami menilai ini inprosedural. Memang pada panggilan pertama klien kami tidak hadiri karena kondisi kesehatannya terganggu. Tapi kok pada panggilan berikutnya langsung ditetapkan tersangka,” tegas Mamalu.

Alasan lain, menurut Mamalu, pada objek penyidikan, penyidik menggunakan register tanah desa nomor 238 folio 91 yang berbuntut penahanan terhadap Ferry Manewus, mantan Kumtua Desa Watutumou dengan tuduhan membuat dokumen palsu.

“Padahal yah sah dan asli itu register desa nomor 238 folio 90. Justru dokumen ini tidak dipakai penyidik sebagai objek pengusutan kasus ini. Berdasarkan ini,  saya sebagai kuasa hokum meminta alas hak sah dari pelapor sebagai dasar hokum pelapor melaporkan Oma Estefin. Polres Minut harus dapat menunjukan itu karena pelapor mempermasalahkan pemalsuan register desa,” pungkas Mamalu. ***

Peliput/penulis: antoreppy