Gugatan Syachrial Diterima Bawaslu Sulut

Syachrial Damopolii

MANADO-Akhirnya perjuangan Syachrial Damopolii untuk bisa lolos sebagai calon anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan yang dia ajukan ke Bawaslu diterima, setelah beberapa kali mengikuti persidangan.

Syachrial Damopolii

Amar putusan gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Sulut ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

Dalam putusannya, Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.

“Dengan berbagai pertimbangan maka majelis hakim menerima gugatan yabg diajukan oleh Pak Syachrial,”ungkap  Malonda, yang dalam kasus Syachrial ini sebagai Ketua Majelis Hakim.

Mendengar amar putusan dari Bawaslu disambut gembira  tim Syachrial Damopolii yang menghadiri sidang.

Diketahui Syachrial Damopolii telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut sebagai calon anggota DPD RI dapil Sulut. Namun dianulir KPU, karena Syachrial adalah mantan terpidana korupsi MBH gate. (mom)