Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Walikota GSVL Keluarkan Edaran Hari Libur Bagi Pekerja Buruh

MANADO – Walikota Manado GS Vicky Lumentut mengeluarkan surat edaran bernomor 044/D20/Naker/344/2019, tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.

Nah, sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2019, maka sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 10 tahun 2019, tentang hari Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional dan surat edaran menteri letenagakerjaan nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja buruh pada pelaksanaan pemilu tahun 2019, maka disampaikan beberapa poin, diantaranya :

  1. Berdasarkan keputusan Presiden nomor 10 tahun 2019 pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2019.
  2. Pemilik/pengurus perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pihak perusahaan harus mengatur waktu kerja, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 2, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi susuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, surat ini melalui tembusan kepada pimpinan serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Manado, pimpinan KADIN Kota Manado dan Pimpinan APINDO Kota Manado. (stenly).