Hanya Dijadikan Restoran, Deprov Nilai Big Fish Menyalahi Aturan

Hearig Komisi II dengan Dinas Infrastruktur Pengadaan Barang dan jasa, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Jumat (2/2), terkait Aset Pemprov.

MANADO-Restoran Big Fish yang ada di areal Bahu Mall telah menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan Teddy Kumaat ketika hearing Komisi II dengan SKPD infrastruktur Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Badan Keuangan Pemprov Sulut, terkait aset Pemprov, Jumat (2/2).

Hearig Komisi II dengan Dinas Infrastruktur Pengadaan Barang dan jasa, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Jumat (2/2), terkait Aset Pemprov.
Hearig Komisi II dengan Dinas Infrastruktur Pengadaan Barang dan jasa, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Jumat (2/2), terkait Aset Pemprov.

Kumaat Membeberkan bahwa lokasi Restoran Big Fish itu adalah lahan 16 Persen yang dihibahkan Pemkot Manado ke Pemprov Sulut  untuk dibagun Pasar Ikan Higenis (segar).

Karena waktu itu ada proyek dari Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk membangun Pasar Ikan Higenis di Sulut. Sehingga Pemkot menghibahkan lahan 16 persen di kawasan Bahu Mall untuk Pemprov.

Namun yang terjadi sekarang ini tidak ada Pasar Ikan Higenis tetapi hanya ada restoran yang dikelolah oleh pribadi. Padahal pemerintah waktu itu membangun pasar ikan Higenis  berada di pinggiran pantai dan dekat dengan nelayan.

” Sampai sekarang ini tidak ada pasar ikan higenis hanya ada restoran. Nah, ini lari dari kesepakatan. Kalau pun sudah ada perjanjian antara Pemprov dengan Big Fish, DPRD Sulut mengusulkan untuk dibatalkan. Karena telah menyalahi aturan. Kita harus kembali ke jalan yang benar,” tegas Kumaat yang mengakui akan menseriusi kasus Big Fish ini sampai tuntas.

DR Heidy Malingkas Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan yang hadir dalam hearing tersebut, mengakui bahwa antara Pemprov dengan Big Fish memang terikat kontrak sejak tahun 2009 selama 5 tahun dan terus diperpanjang sampai sekarang.

” Di lima tahun sebelumnya dalam kontrak, Big Fish setiap tahun menyetor ke Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp50 juta dan dijadikan sebagai PAD. Namun setelah diperiksa BPK itu menjadi Temuan,” aku Malingkas. Sambil mempertegas jika pada tahun 2014 kontrak dirubah lagi, karena ada kenaikan pendapatan yabg harus disetor Big Fish ke Dinas Perikanan dan Kelautan setiap tahunnya sebesar Rp82 juta.

Namun meski ada penjelasan dari Malingkas, Kumaat bertetap bahwa Big Fish telah menyalahi aturan. Karena Big Fish itu hanya dijadikan restoran tempat makan dan dikelolah pribadi tanpa ada pasar Ikan Hegenis. ” Kami akan perdalan kasus Big Fish ini,” papar Kumaat.

Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, Noldi Lamalo dihadiri anggota Komisi Teddy Kumaat, Cindy Wurangian, Ivon Bentelu, Ferdinand Mangumbahang, Billy Lombok.(mom)