Harganas 2019: Seskab Ingatkan Peran Keluarga Cegah Perkawinan Dini

Seskab Pramono Anung dalam wawancara di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, kemarin. 

Menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI Tahun 2019 yang jatuh pada Sabtu (29/6) ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengingatkan pentingnya keluarga terutama orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini yang belakangan ini marak terjadi.

“Seringkali terutama bagi para perempuan yang menikah dini, ketika usia dibawah usia yang diperbolehkan dalam perkawinan karena orang tua. Orang tua ingin melepaskan yang bersangkutan kepada seseorang yang secara kapital secara modal lebih baik. Itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Seskab dalam wawancara di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, kemarin.

Karena itu, Seskab menganggap penting edukasi epada anak, kepada orang tua dan juga kepada lembaga yang menikahkan anak-anak usia dini. Bahwa menikah usia dini bukan hal yang keren.

“Menikah usia dini bukan suatu pilihan yang membanggakan. Sehingga dengan demikian menikahlah ketika usia kalian sudah pada waktunya, dan sudah siap baik itu secara moral, secara ekonomi, secara psikologis untuk menikah pada saatnya,” tutur Seskab.

Menurut Seskab, biasanya ketika menikah dini tidak ada tanggungan atau proteksi kepada anak yang bersangkutan. Dan selalu ketika katakanlah anak yang melakukan perkawinan dini begitu dia berpisah dengan pasangannya dia akan menjadi orang yang terlunta-lunta, hidupnya merana, dan ini menjadi problem, dan ini sering kali menjadi beban bagi masyarakat dan bagi pemerintah.

Sehingga dengan demikian, lanjut Seskab Pramono Anung, pemerintah dalam hal ini harus konsekuen, konsisten untuk menerapkan aturan perundang-undangan yang sudah mengatur secara jelas terhadap pernikahan dini.

“Pemerintah harus secara kontinu, secara sungguh-sungguh menerapkan undang-undang yang ada. Undang-undangnya sudah sangat jelas, patokannya sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melakukan pernikahan dini harus diambil tindakan,” tegas Seskab.

Kalau ada aparat pemerintah yang kemudian membantu pernikahan dini, karena biasanya pernikahan dini terjadi juga karena ada keterlibatan aparat, menurut Seskab, aparat itu harus dihukum seberat-beratnya, karena dia sudah tahu peraturan perundang-undangan yang mengatur itu tetapi dia melegalisasi perniakhan dini.

“Sehingga dengan demikian aparatnya, orang tuanya, anaknya yang melakukan pernikahan dini juga harus diberikan edukasi,” pungkas Seskab. (setkab/swb).