Hari Berkabung Nasional, Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Negara Setenga Tiang

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung, Albert Sergius, SE.

BITUNG – Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 12 – 14 September 2019, guan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa Presiden RI ke-3, Almarhum B.J. Habibie maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung untuk dapat mengibarkan bendera setengah tiang.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung, Albert Sergius himbauan pemasangan bendera setengah tiang ini, sesuai surat Mensesneg yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota se Indonesia. “Selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 14 September 2019, juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ungkap Sergius.

Ia juga mengajak semua masyarakat Kota Bitung memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa yang juga sebagai negarawan sejati dengan terus mengenang jasa-jasa beliau sambil berdoa semoga amal ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.(*)