Hasil Konsultasi Kemendagri, Ini Wilayah KTR Dibeber Pansus DPRD Manado  

Pansus DPRD Manado dipimpin Syarifudin Saafa bersama anggota, Arthur Paath, Lina Pusung dan Pingkan Nuah saat berkonsultasi di Kemendagri terkait pembuatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok didampingi Wakil Ketua DPRD, Richard Sualang
Pansus DPRD Manado dipimpin Syarifudin Saafa bersama anggota, Arthur Paath, Lina Pusung dan Pingkan Nuah saat berkonsultasi di Kemendagri terkait pembuatan Ranperda  Kawasan Tanpa Rokok didampingi Wakil Ketua DPRD, Richard Sualang
Pansus DPRD Manado dipimpin Syarifudin Saafa (Kedua kanan berdiri) bersama anggota, Arthur Paath, Lina Pusung dan Pingkan Nuah saat berkonsultasi di Kemendagri terkait pembuatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok didampingi Wakil Ketua DPRD, Richard Sualang (kanan duduk).

MANADOPanitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Manado kini telah mengantongi bekal menyusun Ranperda KTR di Kota Manado setelah melakukan konsultasi di Kemendagri pecan lalu.

“Awalnya namanya kawasan bebas asap rokok. Tapi dalam aturan namanya ternyata Kawasan Tanpa Rokok, jadi kami mengikuti. Nanti Ranperdanya berbunyi begitu,” jelas Ketua Pansus KTR DPRD Manado, Syarifudin Saafa.

Hasil konsultasi di Kemendagri Pansus KTR dipimpin Saafa beranggotakan, Arthur Paath, Pingkan Nuah dan Lina Pusung, setidaknya ada empat lokasi KTR yang ditetapkan. Masing-masing di area pendidikan, layanan kesehatan, tempat kerja dan ruang public.

“Kan tidak mungkin di sekolah atau di tempat perkantoran layanan kesehatan di sediakan smoking area seperti di bandara-bandara. Kalau ada di sekolah, berarti diperbolehkan donk siswa merokok,” jelas politisi penghuni gedung Tikala dua periode ini.

Untuk kedua lokasi itu menurut Ketua PKS Sulut ini, sudah jelas tidak diperbolehkan. “Kalau untuk pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat kerja dan ruang public masih akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Saafa. (antoreppy)