Herwyn Ingatkan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Pendaftaran

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda. (foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda mengingatkan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menerapkan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Memperhatikan protokol kesehatan. Ini yang harus KPU terapkan,” kata Herwyn Malonda kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulut.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran pasangan bakal calon, KPU harus bekerjasama dengan pihak keamanan untuk mengatur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

KPU dengan pihak keamanan mengatur secara teknis agar jangan sampai banyak orang yang hadir bersama dengan pasangan bakal calon saat pendaftaran.

Herwyn Malonda menegaskan  penerapan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada serentak diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam tahapan pendaftaran bakal calon, hanya perwakilan saja yang boleh masuk,” tegasnya.

Herwyn Malonda juga meminta kepada bakal pasangan calon untuk tidak ada pengerahan massa di Kantor KPU saat melakukan pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Ini bisa terjadi temuan pelanggaran. Terkait hal tersebut kita akan sampaikan,” pungkasnya. (hcl)