Herwyn Malonda Tegaskan KPU Harus Beri Akses Data Pendaftaran Calon Pilkada Kepada Bawaslu

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda. (foto: manadoline)

Manadoline, Manado – Ketua Bawaslu, Herwyn Malonda meminta kepada KPU Sulut dan 7 KPU Kabupaten dan Kota untuk dapat mengumumkan pendataran calon termasuk menjelaskan syarat-syarat calon sesuai dengan ketentuan.

“Syarat-syarat pencalonan dan calon. Syarat pencalonan itu berapa persen jumlah kursi dan jumlah suara, baru syarat calon harus disampaikan,” kata Herwyn Malonda di Kantor Bawaslu Sulut.

KPU Sulut, 7 KPU Kabupaten dan Kota harus membuka pendaftaran calon tanggal 4 dan 5 September 2020 dibuka sampai dengan pukul 16.00 Wita, kemudian 6 September dibuka sampai pukul 24.00 Wita.

Herwyn Malonda meminta kepada KPU saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah harus melibatkan Bawaslu, termasuk memberikan data pendaftaran sehingga bisa memudahkan untuk melakukan pengawasan.

“Kami menghimbau kepada teman-teman KPU, ketika menerima berkas pencalonan dan berkas calon itu ada Bawaslu. Bagaimana cara Bawaslu mendapat akses data, apakah di fotocopy atau ada cara bagaiman supaya kami bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.

Akses data tersebut, agar Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dalam bidang pengawasan dapat melihat persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pilkada. (hcl)