HVK Prihatin 30 Penyandang Disabilitas di Minahasa Tak Miliki KTP dan KK

MANADO-Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng dan Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, dijadikan lokasi Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Herol Vresly Kaawoan saat sosialisasi Perda.

HWK menyatakan, dalam Sosper tersebut didapati sesuai informasi masyarakat yang disampaikan ibu Kerry Supit terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken.

Mendapatkan aspirasi masyarakat saat melaksanakan sosialisasi Perda, HVK menegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa agar segera menindaklanjutinya hal tersebut.

Suasana sosialisasi Perda tentang Pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan kota tomohon dan kabupaten minahasa menyayangkan hal ini. Bertahun tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di desa kasuratan sulit mendapatkan bantuan / kurang perhatian karena KTP dan KK tidak ada,”ungkapnya.

Politisi Gerindra ini juga mendorong agar seluruh stakeholder dapat memaksimalkan pelayanan.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” ucapnya. (mom)