HW : Dana Pendampingan Hukum Masyarakat Miskin Tidak Tertata di APBD 2022

MANADO-Pansus Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Provinsi Sulut, Senin (15/11/2021).

Henry Walukouw

Henry Walukow sebagai Ketua Pansus mengatakan, dana untuk pendampingan hukum bagi kemiskinan tidak di anggarkan tahun 2022.

“Jadi Pansus bantuan hukum sudah selesai dibahas. Sementara hasil rapat komisi I dan bagian hukum, anggaran tidak ada untuk tahun depan,”ungkap Walukouw.

Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat mengakui dirinya sangat prihatin karena regulasinya sudah siap tetapi eksekutif tidak siap dianggarkan.

“Ini sangat ironis sekali, jadi kita menghasilkan produk APBD 2022 harusnya pro rakyat apalagi masyarakat miskin yang perlu dibantu dan disuport, regulasinya sudah mau ketuk tapi dananya tidak ada, ini mubasir nantinya, aturan sudah di selesaikan tapi fasilitasnya tidak ada,”ucap Legislator Sulut dapil Minut Bitung ini.

Walukow pun meminta agar Tim Anggaran Peraturan Daerah (TAPD) dapat menganggarkan dana untuk Pansus  bantuan hukum bagi masyarakat miskin

” Eksekutif atau TAPD harus menganggarkan, karena ini salah satu kegiatan yang pro rakyat, jangan hanya selogan pro rakyat tapi ini tidak di berikan dana,”ujarnya. (mom)