Implementasi ODSK, RTLH untuk Masyarakat Miskin

MANADO— Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat miskin di Sulawesi Utara (Sulut) akan terealisasi dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

SERIUS: Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui program RTLH Sulut saat dibahas Dinas Sosial Sulut melalui Kepala Dinas Sosial dr. Grace Punuh, M.Kes (tengah), Biro Hukum Setda Pemprov dan sejumlah instansi terkait dalam FGD di Ruang WOC, Selasa (3/10/2017) (foto:Ist)

Terbukti, draft peraturan gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui program RTLH di Sulut dibahas bersama Dinas Sosial, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar di Ruang WOC, Selasa (3/10/2017) siang.

Kepala Dinas Sosial dr. Grace Punuh, M.Kes menjelaskan draft peraturan tersebut akan terus disempurnakan sebelum disahkan oleh gubernur.

“Rancangan peraturan gubernur tentang rehabilitasi rumah tidak layak huni akan terus direvisi bersama Biro Hukum sebelum ditandatangani gubernur,” katanya.

Grace juga menerangkan tujuan utama dari penyusunan rancangan peraturan tentang ODSK melalui rehabilitasi sosial RTLH itu.

Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.”Agar rumah yang tidak layak huni di Sulut dapat diperbaiki menjadi rumah yang layak huni,”terang Punuh.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH, M.Si mengapresiasi draft peraturan gubernur itu.

Meskipun demikian Kawatu menegaskan harus dipenuhinya seluruh persyaratan demi lancarnya proses pembahasan.

“Saya sangat mengapresiasi karena draft peraturan gubernur tentang ODSK melalui rehabilitasi RTLH adalah yang pertamakalinya. Namun semua persyaratan juknis dan regulasi harus dipenuhi agar tidak menjadi masalah nantinya,”ujarnya.

Disamping itu Kawatu juga mengungatkan agar aturan yang disusun untuk merehabilitasi rumah dananya bersumber dari CSR Bank Sulut senilai Rp. 12 miliar dalam setahun itu dapat diimplementasikan dengan lancar di Kabupaten dan Kota di Sulut.

“Aturan ini juga harus dapat diimplentasikan di kabupaten dan kota karena rehabilitasi rumah tidak layak huni ini programnya mencakup seluruh wilayah Sulut, sehingga nantinya tidak menjadi kendala,”kuncinya.

(srikandi/hm)