Incinerator Rp 11,5 Miliar Milik DLH Manado Dinilai Langgar Permen LHK

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Manadi ke DKI Jakarta. (foto:ist)

MANADO – Legislator Manado, Lucky Datau mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata telah menghentikan penggunaan alat incinerator sejak tahun 2017.

Hal tersebut sampaikannya, usai dirinya bersama pimpinan dan anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (27/02/2020).

“Karena DKI Jakarta menggunakan incinerator, maka tujuan kami ke sana ingin tahu manfaat dari alat tersebut,” kata Lucky Datau.

Dihentikannya penggunaan alat pembakar sampah di DKI, karena ambang batas baku mutu emisi yang dihasilkan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 70 tahun 2016.

Dirinya menilai, pengadaan alat incinerator olen Pemkot Manado tidak sejalan dengan peraturan dari Kementerian LHK. Kemudian mempertanyakan pengadaan alat ini dengan anggaran Rp 11,5 miliar.

“Ada apa dengan pengadaan alat ini?. Alat ini bukan satu-satunya cara menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Manado. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Datau menjelaskan, sebelum keluarnya Permen LHK, alat ini harus ditempatkan dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dan sampah yang dibakar tidak seperti yang dijelaskan pihak ketiga.

“Sampahnya harus dipilah dulu. Salah satu contoh sampah plastik, jika masuk incinerator paling banyak 20 persen karena sampah plastik termasuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkapnya.

Kunker Komisi III DPRD Kota Manado dipimpin Ketua Komisi, Ronny Makawata bersama Sekretaris Komisi, Royke Anter, anggota Jurani Rurubua dan Frederik Tangkau. (hcl)