Ingat Yah…Ini 5 Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara

Ilustrasi Petugas Bea Cukai

MANADO – Sempat dihebohkan dengan video pemeriksaan petugas Bea Cukai kepada satu keluarga yang baru pulang berbelanja dari luar negeri karena kedapatan membawa tas mahal bermerek. Kini masyarakat perlu tau, ada beberapa jenis barang dan klasifikasi yang masuk radar Bea Cukai.

Dimana, menurut Peraturan Menteri Keuangan No.188 Tahun 2010, masyarakat akan dibebaskan bea masuk kalau total barang tak lebih dari US$ 1.000 (sekitar Rp 13,5 juta) per keluarga dan US$ 250 (sekitar Rp 3,5 juta) per penumpang.

Nah, dengan kondisi ini maka wajar barang mewah dikenai Bea Masuk dan Pajak Impor. Dan untuk masyarakat yang penasaran barang apa saja yang berpotensi kena Bea Cukai, simak penjelasan berikut.

 

  1. Cerutu, Tembakau, Rokok dan Alkohol
Cerutu, tembakau dan alkohol.

Barang-barang yang sudah disebutkan di atas memang dibatasi jumlahnya saat melewati pabean. Hal ini berdasarkan Permenkeu 188/2010. Batasannya adalah untuk cerutu sejumlah 25 batang dan  rokok atau sigaret maksimal 200 batang.

Sementara itu, untuk cairan yang ada kandungan etil alkohol seperti minuman beralkohol maksimal 1 liter. Kalau kedapatan membawa lebih dari itu maka akan dimusnahkan oleh petugas.

 

  1. Barang yang Kemasannya Utuh dan Masih Baru
Ilustrasi barang baru.

Pada umumnya, petugas tak akan melakukan pengecekan pada barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration. Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Tapi, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak. Misalnya, barang-barang mewah seperti gadget, tas, elektronik,  perhiasan hingga mainan.

 

  1. Tas Mewah dan Perhiasan
Tas paling mahal di dunia jenis Mouawad’s dengan 1001 Night Diamond Purser seharga US$3,8 juta (Rp50,522 miliar).

Tas mewah dan perhiasan masih sering diperiksa petugas meski sudah keluar dari kotaknya. Hal ini disebabkan banyak kejadian para pengusaha online shop yang bandel dan menghindari bayar bea masuk. Mereka sering memalsukan barang jualan sebagai barang pribadi. Untungnya, para petugas sangat jeli dalam membedakan mana barang lama dan mana barang baru.

 

  1. Uang Tunai Dengan Jumlah yang Banyak
Ilustraasi uang dengan jumlah yang banyak.

Jika kamu membawa uang tunai dengan jumlah yang banyak, maka akan dicek oleh petugas. Yang dimaksud dengan uang tunai dalam jumlah banyak adalah uang dengan nilai lebih dari Rp 100 juta. Bisa juga dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya.

Kalau memang harus membawa uang dalam jumlah banyak, maka kamu harus mengantongi lampiran izin dari BI. Dan juga nih, uangmu akan dicek keasliannya saat membawa banyak uang dari luar negeri dan tiba di Indonesia.

 

  1. Barang Dengan Jumlah Banyak dan Tak Wajar
Ilustrasi barang dengan jumlah yang banyak.

Petugas akan benar-benar memerhatikan barang bawaan dengan jumlah yang tak wajar. Contohnya nih, kamu bawa sepatu sebanyak 10 pasang dan celana jins sebanyak 16 potong. (sten).