MANADO – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Manado berdasarkan hasil temuan dan kajian, serta melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lewat rilis di laman fanpagenya, telah menetapkan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Lebih jelas, PSU dilakukan karena disebabkan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 372.
Berikut adalah data TPS tersebut;
Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden
Kecamatan Malalayang
Kelurahan Kleak; TPS 12 dan TPS 15 | Kelurahan Malalayang Satu Barat; TPS 3, TPS 6 dan TPS 9 | Kelurahan Malalayan Satu; TPS 17 |
Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD RI, Calon DPR RI, Calon DPR Provinsi dan Calon DPR Kota Manado
Kecamatan Mapanget
Kelurahan Kairagi Dua; TPS 16
Kecamatan Tikala
Kelurahan Paal IV; TPS 7 | Kelurahan Taas; TPS 13 |
Kecamatan Tuminting
Kelurahan Sumompo; TPS 13
Kecamatan Bunaken
Kelurahan Bailang; TPS 22
Selain itu, Bawaslu Manado juga merekomendasikan ke KPU untuk menggelar pemilihan susulan di RS. Prof. Kandou dikarenakan ada 220 pemilih yang tidak sempat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April lalu. (swb).