Ini DCS Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Masyarakat Silakan Berikan Tanggapan

BERDASARKAN pengumuman nomor: 992/PI.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Pemilu Tahun 2019.

Pun, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 PKPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan DCS Anggota DPD-RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal berikut
1. KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

2. Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD-RI

3. Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.

4. Tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPD-RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat atau kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI dapat juga disampaikan malalui Fax 021-3145914 atau melalui email pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh

6. Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/HP. 081294094729

Berikut DCS Anggota DPD-RI Perwakilan Sulawesi Utara