Ini Isi 8 Petisi Petani Cap Tikus, Untuk DPRD dan Pemkab Mitra

Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser saat menerima petisi dari petani Cap Tikus Mitra yang diserahkan koordinator Gusman Mangero.
Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser saat menerima petisi dari petani Cap Tikus Mitra yang diserahkan koordinator Gusman Mangero.

RATAHAN — Tak puas dengan Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2016 terkait izin menampung Cap Tikus yang sudah dihilangkan, petani Cap Tikus di Minahasa Tenggara (Mitra) sampaikan delapan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra dan Pemerintah Kabupaten Mitra khususnya pihak terterkait.

Ini isi petisi para petani Cap Tikus Mitra (klik foto dibawah)

Pada point delapan, para petani Cap Tikus berjanji akan kembali meminta pertanggungjawaban DPRD Mitra atas setiap usulan dan tuntutan yang telah mereka sampaikan.

Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dalam hal ini petani Cap Tikus. (fensen)