Ini Protab Bagi Pelaku Perjalanan Ber-KTP Sangihe dan Luar Sangihe

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Jopi Thungari.

Tahuna- Meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi positif virus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, menjadikan protab bagi para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, baik dari dalam maupun luar provinsi, via Pelabuhan Nusantara Tahuna semakin diperketat. 

Hal ini disampaikan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Jopi Thungari kepada media ini beberapa hari yang lalu.

Dikatakannya, ada prosedur berbeda yang wajib dilaksanakan bagi pelaku perjalanan yang ber-KTP Sangihe dan ber-KTP luar Sangihe.

“Untuk pelaku perjalanan yang ber-KTP luar Sangihe, misalnya dari Manado dan kita lihat mencurigakan, kita akan bawa ke Gedung SKB (tempat karantina yang disediakan Pemkab Sangihe). Contohnya kemarin kita masukkan sekitar 11 orang ke SKB, beberapa orang adalah sales. Tapi kalau yang ber-KTP Sangihe hanya melakukan karantina mandiri,” ujarnya. 

Tapi menurutnya, saat ini di hampir seluruh kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah memiliki rumah singgah. Jadi setiap warga yang melakukan perjalanan luar Sangihe, jika kembali ke kampung akan di karantina di rumah singgah tersebut. 

“Dan di kampung sekarang ini diwajibkan masuk rumah singgah, karena sekarang sudah ada beberapa kampung yang memiliki rumah singgah, untuk para pelaku perjalanan yang datang ke kampung,” Pungkasnya. (Zul)