Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

JAKARTA – Pemerintah dengan inovasi baru, memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik guna mamaksimalkan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out). (setkab/stenly).