Inilah PP Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan. “Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) ini.

Menurut Pasal 2 PP ini, Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan, penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, dan pembinaan dan pengawasan. “Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian,” bunyi Pasal 3 (1).

Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan tersebut, menurut PP ini bahwa Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Menurut Pasal 4 PP ini, Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/ atau informasi yang berupa, distribusi barang dan jasa, sarana dan prasarana perdagangan, barang kebutuhan pokok dan barang penting, Pelaku Usaha perdagangan, perdagangan perbatasan dan antarpulau, fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif, akses pasar dan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, promosi dagang, pelatihan ekspor, perlindungan dan pemberdayaan konsumen, standardisasi, dan pengendalian mutu.

Selain itu juga meliputi data dan/atau informasi berupa pengawasan barang beredar dan jasa,  pengawasan kegiatan perdagangan, kemetrologian, perdagangan berjangka komoditi, penggunaan produk dalam negeri, jasa perdagangan, perundingan perdagangan internasional, perdagangan ekspor-impor, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, potensi perdagangan daerah, persaingan usaha, pengendalian perdagangan, pasar lelang komoditas, resi gudang; dan data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

“Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri,” bunyi ayat 2 Pasal 4 tersebut.

Sistem Informasi Perdagangan menurut Pasal 5 mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. “Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat  sumber daya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak, Data Perdagangan, Informasi Perdagangan, dan  pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 2 Pasal 5 PP ini.

Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana pasal 8 ayat (2), wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri. “Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa, peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  8 ayat 4.

Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. “Pembinaan tersebut paling sedikit meliputi fasilitasi, konsultasi, sosialisasi; dan/atau pendidikan dan pelatihan,” bunyi pasal 13 ayat (2).

Menurut Pasal 14 ayat (1), Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah tersebut dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,’’ bunyi ayat 2 dari Pasal 14 tersebut.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020. (setkab/swb).