Ijin Tinggal Habis, Turis Rusia Diciduk Imigrasi Tahuna

Tahuna— Pria asal Rusia yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian diamankan kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna pada Minggu (16/06) pekan lalu. Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial YS ini kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian ketika melakukan holiday atau berplesiran di pulau terlaur Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Kantor Imigasi Kelas II TPI Tahuna, James Sembel membenarkannya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
”Yang bersangkutan pada minggu yang lalu pergi ke pulau Miangas, namun ia tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap ketika diperiksa petugas Imigrasi di Miangas,”kata Sembel.

Saat memberikan keterangan, pria Rusia itu kata Sembel, juga berbelit-belit dan terkesan menyembunyikan sesuatu, sebab terbukti ia mengaku parpornya ketinggalan di Bali saat diperiksa, dan belakangan mengeluarkan paspornya yang disimpan di celana dalamnya.

“Penjemputan dan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan imigrasi bandara internasional Sam Ratulangi Manado. Hasil pemeriksaan menunjukan yang bersangkutan memiliki paspor namun masa berlaku izin
tinggalnya telah habis (overstay) sejak 13 April 2015,”jelas Sembel.

Demi keamanan dan kelancaran pemeriksaan, Sembel mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, termasuk menitipkan YS dirumah detensi Imigrasi Manado. 

“Untuk menentukan langkah dan tindakan yang akan diambil selanjutnya. Saat ini petugas imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia,” ujar Sembel yang juga menghimbau warga kepualaun Sangihe turut mengawasi akan kehadiran orang asing dan langsung melapor ke pihak imigrasi ketika ada kejanggalan dan hal-hal yang mencurigakan.(zul)