Jadi Tim Sukses Paslon di Pilkada, THL Bakal Kena Sanksi

Pimpinan Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Heard Runtuwene mengatakan pihaknya akan mengawasi gerak-gerik Tenaga Kerja Harian (THL) dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama tahapan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Heard disela-sela rapat koordinasi Bawaslu Manado dengan Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan, LO Paslon, Satpol PP dan Kepolisian.

Heard Runtuwene dengan tegas mengatakan THL dan PPPK diminta netral dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020. Pasalnya, Bawaslu sudah menerima surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“THL dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi objek pengawasan, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor: B/2708 tanggal 18 September 2020,” kata Heard Runtuwene.

Dengan demikian menurutnya, Bawaslu Manado memiliki kewenangan mengawasi gerak-gerik THL dan PPPK dalam semua tahapan Pilkada agar mereka bisa bersikap netral.

Lanjutnya, akan ada sanksi sesuai regulasi bagi mereka yang tidak netral atau bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pilkada.

“Sanksinya sebagaimana surat edaran, akan dilaporkan kepala kepala daerah atau pimpinan instansi tempat mereka bekerja,” tegasnya.

Heard kemudian mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan hal tersebut agar jangan sampai ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Meski demikian, Heard menyebutkan kalau Bawaslu telah menerima infornasi soal adanya THL di Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tim sukses paslon di Kota Manado. Informasi ini akan segera ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang ada.

Dia menambahkan, THL dan PPPK yang telah menjadi tim sukses untuk mundur dari pekerjaan sebagai tenaga kontrak yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, kemudian fokus pada pilihan kerja sebagai tim sukses. (hcl