Jakarta PSBB, Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Restoran di Jakarta bakal kembali ditutup seiring kebijakan Pemprov DKI memberlakukan kembali PSBB. (foto:ist)

Manadoline, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan evaluasi kembali sejumlah perkantoran yang sebelumnya sudah diberi ijin untuk beroperasi.

Gubernur Anies Baswedan menegaskan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan tetap jalan selama penerapan PSBB dengan operssi minimal. Bidang tersebut tidak diperboleh beroperasi seperti biasa.

Dalam keterangan pers, Anie mengatakan seluruh tempat hiburan di Jakarta akan ditutup, termasuk kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Ancol, Monas dan sejumlah taman kota.

“Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah, seperti yang sudah berlangsung selama ini,” kata Gubernur Anies, di Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Sementara untuk usaha rumah makan, cafe, restoran Gubernur Anies menegaskan tetap beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi.

Kebijakan PSBB yang akan mulai diberlakukam pada Senin, 14 September 2020 barulah prinsip-prinsip awal, dan apapun detailnya akan disampaikan kedepan.

“Sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat, bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses yang disiapkan agar bisa berjalan lancar dan baik,” pungkasnya. (*)