Jokowi-Ma’ruf Jabat Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Jokowo dan Ma’ruf resmi menjabat presiden-wakil presiden periode 2019-2024(Dok. Setneg.go.id)

JAKARTA – Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia setelah dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Minggu (20/10/2019).

Dalam pelantikan yang digelar di gedung DPR/MPR RI, Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Seperti dilansir CNN Indonesia, Jokowi dan Ma’ruf mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024 mendatang.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Jokowi dan Ma’ruf secara terpisah.


Pelantikan Jokowi dan Ma’ruf dihadiri oleh para mantan Presiden dan Wakil Presiden termasuk rival keduanya dalam pemilihan presiden 2019 yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, serta undangan dari sedikitnya 17 perwakilan dari Negara sahabat.


Pelantikan Jokowi-Ma’ruf sebagai Presiden-Wakil Presiden dikarenakan kedua pasangan tersebut memenangkan Pilpres 2019 yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, PPP, Hanura, Golkar, Nasdem, PKPI, Perindo dan PBB mengalahkan pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya yaitu Prabowo-Sandi.

Meski harus berhadapan dengan gugatan Prabowo-Sandi melalui Mahkamah Konstitusi yang kemudian gugatan tersebut ditolak MK sehingga KPU menetapkan hasil Pilpres pada tanggal 30 Juni 2019 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,5 persen suara sah disbanding Prabowo-Sandi yang hanya meraih 68.650.239 suara atau 45,5 persen. (cnn/hcl)