JS Tegas Penjarakan Kumtua Jika Selewengkan Dandes

Bupati James Sumendap SH saat berbicara didepan seluruh Kumtua dan Bendahara desa se-Mitra di Gedung Sport Hall Kantor Bupati Mitra.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Dana Desa dan Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) yang dipimpin langsung Bupati Mitra James Sumendap SH, di Gedung Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Senin (2/9/2019).

Dalam rakor tersebut Bupati secara tegas meminta Kumtua yang ada di 135 desa yang ada agar memperhatikan administrasi keuangan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) juga ketepatan dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Seluruh Kumtua harus menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dengan cara mengelola dana desa dengan baik dan menyampaikan SPJ dengan tepat dan teliti,” sebut JS sapaan akrabnya.

Sumendap juga pada kesempatan tersebut menanyakan saldo Dandes kepada bendahara desa dan realisasi fisik yang sudah berjalan.

“Hukum Tua dan Bendahara jangan ada ‘kongkalingkong’ soal pemanfaatan dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (Hukum Tua dan Bendahara). Kalian harus bisa memahami mekanisme pelaporan Dandes,” tegas Bupati.

Lanjut, Sumendap menuturkan terkait administrasi keuangan pengelolaan Dandes harus dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), sedangkan untuk Dandes kewilayahan harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan setempat.

“Pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, seperti diumumkan setiap minggu di gereja dan mesjid,” terang JS yang saat itu juga mengintruksikan Inspektorat segera melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa ini.

Dari informasi yang dirangkum dandes untuk Kabupaten Minahasa Tenggara yang bersumber dari APBN adalah sebesar 105 miliar yang diperuntukan bagi 135 Desa yang tersebar di daerah yang baru saja meraih penghargaan pengelolaan dana transfer terbaik di Sulawesi Utara.

Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen. (fensen)