JT : Menutup Tambang Bakan Bukan Solusi

MANADO-Longsornya lokasi pertambangan emas  di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, mendapat perhatian serius  anggota DPRD Sulut Jems Tuuk.

Saat menghadiri Paripurna Penetapan Tatib DPRD Sulut, Tuuk mengatakan, menutup tambang yang ada di Desa Bakan bukan merupakan solusi. 

Tuuk menjelaskan,  solusi terhadap tambang di Desa Bakan adalah membuat regulasi. “Dalam  UU No 4 tahun 2009 menjelaskan, regulasi dibuat oleh bupati dan DPRD, itu ada di UU No 4 Tahun 2009 pasal 20 dan 21 itu jelas.  Makanya kalau ini diatur, saya yakin kejadian ini tidak akan terjadi,” ungkap Tuuk yang juga merupakan Ketua APRI Sulut.

Anggota Fraksi PDIP ini mengakui, jika pemerintah kabupaten melakukan pembiaran maka, pemerintah provinsi akan mengambil alih kewenangan tersebut.

“Jika pemerintah kabupaten melakukan pembiaran, kita harus take over. Apakah kita harus menunggu untuk jatuhnya korban lagi. Itu tidak mungkin. Kita harus take over ini. Makanya, kita harus memohon kepada kementerian agar supaya provinsi melakukan take over bukan saja tambang yang ada di Bakan, tapi seluruh WPR yang ada di Sulut,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur provinsi Sulut Olly Dondokambey ketika dikonfirmasi menjelaskan, pertambangan rakyat masih dimungkinkan tetap berjalan asalkan didasari aturan sehingga ada perlindungan. 

“Yang pasti ada hal – hal khusus yang diberikan kepada kabupaten/kota. Tambang emas ini kan masih milik rakyat Bolmong, bukan milik orang Jakarta, asal memenuhi prosedur standart saya kasih ijin,” kata Gubernur Olly Dondokambey di DPRD Sulut. (mom)