MANADO-Sebagian besar perusahan pertambangan di Sulawesi Utara telah dicabut izin untuk beroperasi.
Dalam rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Provinsi ke 54 menegaskan jika pemerintah Provinsi telah membatalkan 41 IUP.
Sebagai kompensasinya gubernur merekomendasikan wilayah pertambangan tersebut kelola oleh rakyat.
Diakui Gubernur Olly Dondokambey hal tersebut dilakukan agar uang yang didapat dari hasilkan tambang dapat langsung dinikmati oleh rakyat.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk dari Fraksi PDIP berpendapat keputusan pembatalan IUP oleh Gubernur menunjukkan
Keberpihakannya kepada masyarakat penambang Sulawesi Utara.
“Pembatalan IUP ini bukti Pemerintah ODSK sangat memahami permasalahan serta kondisi masyarakat pertambangan,”aku Tuuk.
Lanjut Tuuk, bukti lainnya dari keberpihakan gubernur adalah ditetapkannya Pansus Pertambangan dan Mineral yang sementara bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Menurut saya ini adalah bentuk penguatan atas kebijakan yang telah gubernur ambil dimana Jumlah penambang di Sulut kurang lebih 80.000 orang, yang artinya tambang rakyat memberikan solusi pekerjaan bagi masyarakat Sulu,”ujar politisi PDIP dari dapil Bolmong Raya.
Penulis : Mekar Salindeho
.