Kadis DLH Tomohon Dinilai Keliru Soal Izin PT BML

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, John Kapoh. (Foto:ist)

TOMOHON – Beredarnya pernyataan keliru yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon, John Kapoh terkait dengan izin PT Bangun Minanga Lestari (BML) melalui berbagai media online, membuat manajemen perusahan ini angkat suara.

Direktur PT BML, Riedel Sanny Mongisidi mengatakan, belakangan Kadis DLH Tomohon menyerang pihaknya dengan tudingan kalau rekomendasi yang diberikan hanya 5 hektare, termasuk tudingan PT BML tidak pernah memasukan laporan perkembangan perumahan kepada instansi tersebut.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena oknum aktivis lingkungan hidup Kota Tomohon, JWK alias Jabes datang dan membuat laporan kepada DLH Tomohon soal pengembangan perumahan Griya Bangun Tomohon Lestasi (GBTL) dua yang terletak di Kelurahan Langsot, Tomohon Selatan.

JWK sendiri meminta DLH Tomohon untuk melakukan audit lingkungan dan mengkaji izin lingkungan hidup dari PT BML, kemudian memberikan statement kepada wartawan usai memberikan laporan.

Hal inilah yang membuat John Kapoh mengeluarkan tanggapan dan bahkan pernyataan Jabes cenderung sama dengan pernyataan Kadis. Kemudian dalam sebuah pemberitaan disalah satu media, Jabes menyebutkan kalau pihak perumahan GBTL 2 harus mengantongi Amdal.

Riedel menyebutkan izin yang dimiliki oleh PT BML adalah 15 hektare dan direkomendasikan untuk UPL/UKL bukan Amdal.

“Mungkin pak Kadis cuma kutip pernyataan salah dari Pak Jabes. Mereka kan saling kenal,” kata Riedel.

“Dokumen penunjang yang direkomendasikan kepada kami yaitu UPL/UKL, bukan Amdal. Bisa dicek, ada kok suratnya” tambahnya.

Dia menjelaskan, pembangunan BML dengan proyek GBTL 2 bukan 5 hektare, tetapi 15 hektare dengan pembangunan kurang lebih 825 unit sesuai izin yang diberikan.

Hal ini dibuktikan dengan izin yang diterbitkan Lembaga OSS pada Maret 2020, Keputusan Walikota Tomohon No 243 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perumahan PT BML dengan luas 150.000 meter persegi, di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan dan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon No 01 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pembangunan Perumahan GBTL oleh PT BML.

Ditanya apakah dirinya kenal dengan aktivis JWK, Riedel Sanny Mongisidi mengatakan bahwa yang bersangkutan tinggal di Lokasi Perumahan GBTL 2.

“Saya baru dengar namanya akhir minggu lalu, pas dicek itu user kami, tinggal di perumahan. Namun menurut data kantor, sudah dua tahun yang bersangkutan menunggak membayar iuran air ke perusahaan,” pungkasnya sambil sedikit tertawa. (hcl)