Kadis PMD Dipanggil Kejari Sangihe Terkait Dugaan Penggelapan Dandes

Tahuna— Mangkirnya mantan Kapitalaung Nahepese KT alias Cris kini memasuki babak baru. Teranyar pada Selasa (05/11) kemarin giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeffry Gaghana SH  dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Yunardi SH MH melalui Kasi Intel Erwan Budi ketika dikonfirmasi media ini. Dikatakan Budi, pemanggilan Kadis PMD hanya sebagai saksi atas dugaan
penggelapan Dandes Kampung Nahepese.

“Jadi tadi kita benar memanggil Kadis PMD Sangihe terkait kasus Dandes Kampung Nahepese. Akan tetapi pemanggilan Kadis PMD hanya sebagai saksi, di mintai keterangannya terkait pengelolaan Dandes di Kampung Nahepese. Pak Kadis pada saat itu sebagai apa? Kaban atau Kadis. Cuma keterangan itu saja yang kita minta dari Kadis PMD.” ungkapnya.

Sementara itu Kadis PMD, Jeffry Gaghana SH dihubungi media ini tak menapik atas pemanggilan terhadap dirinya.
“Memang saya tadi di panggil oleh pihak Kejaksaan. Namun panggilan itu hanya sebagai saksi, karena saya selaku pejabat di intansi yang pelaporan pertanggung jawaban Dandes dari Kampung masuk ke instansi kami,” ujarnya.

“Kalau soal ada kerugian dalam pengelolaan
Dandes di Kampung Nahepese itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan bukan kami. Yang saya sangat sesalkan oknum mantan kapitalaung Nahepese tidak koperativ saat kasus ini bergulir, di panggil tidak pernah hadir,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Edwin Roring SE.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edwin Roring SE ME saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya menyikapi atas mangkirnya KT dari panggilan Kejari Sangihe. Menurutnya, pihak Pemda telah bersikap tegas atas surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe kepada yang bersangkutan. Sikap tersebut yakni, membantu menyurat untuk memanggil saksi dan KT mantan Kapitalaung Kampung Nahepese atas dugaan penggelapan dana desa (Dandes).

“Jadi kita sudah menindaklanjuti berdasarkan surat dari Kejari Sangihe untuk permintaan pemanggilan bantuan saksi dan mantan Kapitalaung Nahepese. Bantuannya yakni menyurat kepada yang bersangkutan untuk taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan.” kata Roring.

Disinggung masalah sanksi yang berlaku kepada KT yang juga merupakan seorang ASN, Sekda menegaskan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kita tetap menganjurkan agar yang bersangkutan taat hukum. Dan untuk mekanismenya kita serahkan ke kejaksaan. Kalau untuk sanksi ASN kita tunggu proses, pada saat ditetapkan tersangka ada mekanisme yang diberlakukan oleh kepegawaian. Dan jika terbukti bersalah makan akan dikenakan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.” pungkasnya. (Zul)