Kadis Talumepa: Terkait Putusan MA, Kemendagri Dengar Pendapat Saksi Ahli Tiga Pihak

JAKARTA– Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat. Hal tersebut berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar dengar pendapat, Rabu (15/1/2020) di Jakarta.

Kemendagri saat menggelar dengar pendapat terkait Bupati Talaud Terpilih, Rabu (15/1/2020) di Jakarta (foto:Ist)

Putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Kepala Dinas(Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Sulawesi Utara, Christiano Talumepa, SH mengungkapkan, pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendengar pendapat para Saksi Ahli Hukum dari tiga pihak, yakni masing-masing tiga orang dari Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut dan tiga orang dari pihak Elly Lasut.

“Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari pada Saksi Ahli tiga pihak. Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. Nah, selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA,” ungkap Talumepa yang akrab dengan julukan Chrystal.

Lebih lanjut, mengenai kemungkinan hasilnya, Chrystal yang dikenal sebagai birokrat handal dengan basic ilmu hukumnya mengatakan hasil paparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.

“Harus dipahami ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda,” urai Chrystal.

Sebelumnya dihadapan wartawan Wagub Sulut Drs Steven Kandouw menunjukkan hasil putusan MA sebaga pegangan Pemprov Sulut terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud. Elly Lasut telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode. Yang bersangkutan kalau dilantik akan menjadi tiga periode.

Hadir di Kemendagri, Pemprov Sulut terdiri dari Gubernur, Olly Dondokambey Sekprov Edwin Silangen, Kadis Kominfo, Christiano Talumepa, Karo Hukum, Flora Krisen dan Karo Pemerintahan, Jemmy Kumendong.

Namun yang pasti, tegas Chrystal, pendapat-pendapat hukum para ahli tidak bisa merubah Putusan MA. “Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” kuncinya. (tim)