Kajari Sangihe: Kasus Dandes Mahangetang Masuk Tahap P21

Kajari Sangihe Yunardi SH MH.

Manadoline.com, Tahuna— Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menaikkan dugaan kasus korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Mahangetang pada tahapan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.


Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, Yunardi SH MH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dandes dengan tersangka Kapitalaung Mahangetang berinisial HL.


“Jadi kasus ini pertanggal 15 Januari 2021 sudah akan di P21. Dan rencananya akan dilimpahkan dari Jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Yunardi.

Lanjut dikatakannya, sedangkan untuk tahap selanjutnya atau tahap dua nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado Sulawesi Utara (Sulut).

“Karena ini dugaan tindak pidana korupsi, sehingga proses pengadilannya dilaksanakan di Manado. Kemungkinan pekan depan sudah mulai disidangkan,” ungkapnya.

Disentil soal kerugian dalam dugaan korupsi Dandes tersebut, Yunardi menyebutkan berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kisaran Rp 470 juta-an.

“Angka kerugian sudah ada, kalau dari APIP sekitar Rp 474 juta sekian. Dan kita akan berusaha agar supaya tersangka dalam hal ini Kapitalauang bisa mengembalikan uang tersebut. karena pengembalian kerugian itu bisa saja di tahap penyidikan maupun tahap penuntutan dan masih ada peluang mengembalikannya.

Dan perkara bisa atau tidak mengembalikan kerugian itu dikembalikan semua kepada tersangka apakah bisa atau tidak. Namun demikian pengembalian kerugian Negara itu tidak berarti menghapus tindak pidana, tapi hanya meringankan tutuntannya,” sambungnya.

Ditambahkan Kejari, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3Undang- undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukumannya kalau pasal 3 itu maksimalnya 20 Tahun dan minimalnya 4 Tahun. Sedangkan pasal 2 sama minimalnya 1 Tahun,” pungkasnya