Kajati Sulut Kunker Ke Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kajati Provinsi Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH.

Tahuna- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kedatangan Kajati beserta rombongan disambut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana beserta jajaran Forkopimda di Bandara Naha, Rabu (18/9). 

Kunjungan kerja Kajati ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, selain mengadakan pertemuan secara intern di Kejaksaan negeri Sangihe, juga mensosialisasikan tentang peranan kejaksaan dalam pembangunan nasional. Sosialisasi ini dirangkum dalam kegiatan Tatap Muka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dengan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kajati pun mengungkapkan kepada para OPD, Camat, Kapitalaung serta Lurah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentang tugas pokok dari kejaksaan khususnya terhadap pengelolaan Dana Desa (Dandes) sesuai amanat Presiden Jokowi. 

“Tatap muka ini sekaligus menerangkan terkait peranan kejaksaan terhadap pembangunan nasional. Dimana ada tugas-tugas di undang-undang Tahun 2004 yaitu kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan tentang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.” kata Andi. 

Kewenangan lain dari kejaksaan dijelaskannya, meliputi bidang pidana, bidang perdata dan ketenteraman serta ketertiban dini. Tugas kejaksaan di bidang pidana yakni melakukan penuntutan. Baik perkara yang masuk dari pihak kepolisian serta ataupun dari  yang dilaksanakan kejaksaan sendiri. 

“Selain itu, tugas lainnya yakni melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas masyarakat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti korupsi, HAM berat, TTPU sesuai undang-undang.” terang Kajati. 

Disinggung tentang masalah kurangnya jumlah Jaksa yang ada di Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya berjumlah enam orang, Kajati pun menegaskan bahwa hak penambahan Jaksa ada ditangan Mahkamah Agung. 

“Kewenangan untuk penambahan Jaksa itu ada di Mahkamah Agung. Tapi kita sudah ajukan penambahan Jaksa ke Mahkamah Agung. Dengan jumlah jaksa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe saya rasa kita masih mampu menanganinya.” pungkasnya.