Kamis, Bawaslu Manado Gandeng Pemkot Tertibkan APK Parpol, Bacaleg Maupun Perseorangan

Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda dan Komisioner Bawaslu Manado Divisi PPH, Taufik Bilfaqih merilis hasil temuan pelanggaran APK.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda dan Komisioner Bawaslu Manado Divisi PPH, Taufik Bilfaqih merilis hasil temuan pelanggaran APK. 

MANADO – Bawaslu Manado dalam waktu dekat akan turun lapangan terkait temuan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol, Bacaleg dan Perseorangan.

Sebelumnya, Bawaslu Manado telah merilis temuan APK. Ada 24 temuan berdasarkan pemetaan Bawaslu. Baik temuan di dapil, per wilayah kecamatan dan pelanggaran APK Perseorangan. (baca:http://manadoline.com/bawaslu-manado-rilis-temuan-pelanggaran-apk-parpol-bacaleg-dan-perseorangan/

Rencananya, menurut Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, Kamis (13/9/2018), akan turun lapangan menertibkan sejumlah APK yang masih tersebar di sejumlah titik wilayah di Kota Manado.

Sesuai aturan, jadual kampanye nanti dimulai 23 September 2018. “Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, melakukan kampanye diluar jadual itu ada sanksi pidana dan sanksi administrasi,” kata Kawinda didampingi Komisioner Bawaslu Manado Divisi PPH, Taufik Bilfaqih.

Penertiban APK ini dilakukan setelah tiga hari sebelum dilakukan sanksi administras. “Dalam melakukan eksekusi penertiban APK ini kami akan menggandeng Pemkot Manado melalui Pol PP. Rencananya Kamis ini kita akan turun lapangan,” katanya.

Sebelumnya juga, Bawaslu Manado sudah menyurat ke KPU Manado terkait temuan pelanggaran APK. “Jadi kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun lewat himbauan,” ujar Kawinda.

Selain kerjasama dengan Pemkot Manado, Bawaslu Manado juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan.

“Dan kami juga akan melakukan koordinasi dengan Panwascam se Kota Manado terkait optimalisasi pengawasan,” pungkas Kawinda. ***

Penulis: antoreppy