Kantongi 11.440 Dukungan Perbaikan, Kambey-Kirojan Bakal Tidak Lolos

Pasangan bakal calon perseorangan Franky Kambey dan Daud Kirojan saat mengikuti pertemuan dengan KPU Manado. (foto:hcl)

MANADO – Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan menegaskan pihaknya akan tetap konsisten dan patuh pada Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 soal tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu.

“Ini cuma menegaskan, karena dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, jadwal tahapan yaitu tanggal 25 sampai 28 Juli 2020,” tegas Sahrul dalam pertemuan dengan pasangan bakal calon perseorangan Franky Kambey dan Daud Kirojan yang digelar di aula KPU Manado, Selasa (28/07/2020).

Pihak KPU Manado, lanjutnya sudah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalankan semua tahapan termasuk pengecekan dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan sesuai dengan jadwal.

“Jadi sesuai jadwal, pukul 12 malam ini harus sudah selesai dan tidak ada lagi proses pengecekan setelah pukul 12 malam,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini proses pengecekan dukungan perbaikan yang sedang berjalan sejak Senin, 27 Juli 2020 hingga hari ini berjalan sangat lambat, dan setelah batas waktu yang dijadwalkan akan segera dibuatkan berita acara secara keseluruhan meski proses pengecekan sementara berlangsung.

“Waktu sudah sangat mepet. Proses pengecekan tetap jalan, tapi nanti jam 12 malam jika pengecekan masih tetap berlangsung akan segera kami hentikan karena memang sudah menjadi tahapan. Jadi tolong dibantu, karena operator kami di KPU Manado sudah siap secara keseluruhan dan bisa langsung ready seberapa yang sudah dilakukan pengecekan oleh LO,” kata Sahrul.

Hingga pukul 17.00 Wita, progress yang tidak lengkap sampai saat ini berjumlah 1.649 dukungan, sementara jumlah yang sudah dilakukan pengecekan terhadap perbaikan dukungan bakal calon perseorangan baru 11.440 dari jumlah keseluruhan 46.658 dukungan. (hcl)